ASK OMAR: Membuat PT atau Perorangan?

ASK OMAR: Membuat PT atau Perorangan?

Berikut ini pertanyaan Netizen yang masuk melalui WhatsApp 0878-8545-6736

Pak Omar, saya & suami masih awam soal agent property. Tapi saat ini kami sepakat bisnis tsb. Ada yg ingin saya tanyakan :
Apa +/- nya jika berupa perusahaan atau perorangan (konvensional).
Apa ijin2 yg diperlukan jika bentuk badan usaha ?

Ibu Dyah – Malang

Jawab:

Alhamdulillah Ibu dan suami sudah memilih bisnis yang tepat, selamat ya bu.

Jika ibu menjalankan bisnis dengan mendirikan badan hukum keuntungannya adalah ibu dapat dari awal membangun brand perusahaan ibu. Membangun system bisnis, tampilan bisnis, membangun tim dan tentunya lebih representatif di mata klien. Dan tentunya ibu menjadi lebih serius dalam memanage perusahaan, mengingat jika sudah berbadan hukum ibu harus tertib di semua lini bisnisnya.

Keuntungan yang lainnya, dari sejak awal ibu juga bisa mengatur keuangan dan perpajakannya.

Kekurangannya jika membangun Perusahaan di awal adalah ekstra cost yang harus ibu siapakan untuk membuat PT/CV , modal membuat kantor dan merekrut karyawan.

Lain halnya jika ibu menjalankannya secara perorangan. Untuk tahap awal cara ini cukup menguntungkan karena dengan menjadi Broker Tradisional dan modal kepercayaan ibu dan suami sudah bisa menjalankan bisnis ini langsung.

Kelemahannya juga ada lho, jika omset ibu sudah mencapai milyaran perhatikan laporan keuangan dan perpajakan agar tidak menjadi masalah ke depannya. Di sisi lain jadi agak kurang menarik di mata klien.

Kelebihan dan kekurangannya silahkan ibu pertimbangkan dan gunakan strategi terbaik. Mungkin bisa dimulai dulu secara perorangan sambil mulai juga membuat perusahaannya.

Semoga membantu

NB: Oh iya untuk membuat badan usaha PT (disarankan), cukup dengan KTP dan NPWP dan 2 orang pendiri (jika suami istri hanya diijinkan selama 6 bulan, setelah itu harus ada pemilik perusahaan baru), utk sertifikasi Asosiasi dan lain2 menyusul setelah PT berdiri.

 

Semoga sakses buat Anda…